Spt 1770 S Excel
Formulir 1770 SPT Tahunan Wajib Pajak Format Excel yang bisa di download secara gratis di blog ini. Apa seh Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak ini? Pajak harus dibayarkan setiap orang pribadi yang memiliki kewajiban atau wajib pajak.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagai Formulir 1770 SPT Tahunan untuk orang pribadi berupa format Excel. Kenapa gunakan format excel? Hal ini akan memudahkan dalam pengetikan dan input data untuk mengisi data wajib pajak. Sebelum kepada download formulir wajib pajak format 1770 ini alangkah baiknya Anda harus mengenal terlebih dahulu apa itu pajak?
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Silakan Anda lihat dan download contoh Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah 'kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat' Untuk itu Anda sebagai orang pribadi yang memliki kewajiban pajak harus menyetorkan pajak kepada pemerintah untuk pembangunan negara ini. Untuk mempermudah dalam pengolahan data saya akan lampirkan model formulir wajib pajak Format 1770 SPT Tahunan berupa format Excel atau File Excel.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sebelum download formulir diatas, mari kita bahas sejenak penggunaan masing – masing. Petunjuk Pengisian SPT 1770 S; Formulir 1770 (PDF Isian. Ingin Download Formulir Pajak Format Excel yang Lain? Download Formulir 1770 SPT Tahunan Wajib Pajak.
Dalam Formulir 1770 SPT Tahunan Wajib Pajak Format Excel sudah mencakup diantranyaLembar perhitungan wajib pajak penghasilan terutang bagi wajib pajak yang kawin dengan status perpajakan suami istri pisah harta dan penghasilan atau istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Bukan hanya itu Format SPT Tahunan model 1770 ini juga disertai dengan 4 buah lampiran, perhitungan PH -MT, dan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran pph pasal 25 wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Langsung saja ini dia link download.
Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan.
Download Form Spt 1770 S
Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini. Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat? Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS.
Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain.
Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda. Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit? Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi. Apa Yang Harus Dipersiapkan?
Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini.
Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya. Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2.
Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010. Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS. Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.
Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan. Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan.
Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut. Isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS 2. Isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon 3. Isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009 4.
Isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT 5. Jangan lupa ditandatangani 6. Lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2 7. Sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010 8.
Jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda 9. Gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan. Catatan: langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Download SPT Tahunan dalam format excel. Silahkan klik link di bawah ini: Update 22 Desember 2009: Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Biasanya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak setiap tahunnya mengirimkan formulir SPT Tahunan lengkap dengan buku petunjuk pengisiannya kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. Pengiriman biasa dilakukan dengan menggunakan jasa pos dengan mengambil alamat dari masterfile Wajib Pajak. Nah, karena kebiasaan ini sudah lama berlangsung, ada semacam opini yang berkembang di kalangan Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, bahwa seolah-olah formulir SPT yang diterimanya menunjukkan kewajiban penyampaian SPT. Akibat ini kadang banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menerimanya beranggapan dia sudah tidak Wajib SPT Tahunan. Sebaliknya, ada orang yang menerima formulir SPT Tahunan protes kepada petugas pajak, kenapa dia dikirimi SPT Tahunan, padahal dia tidak berNPWP atau sudah tidak punya usaha lagi. Nah, sebenarnya pengiriman formulir SPT Tahunan kepada para Wajib Pajak hanya sekedar upaya dari Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak usaha repot-repot mencari formulir SPT Tahunan.
Dalam prakteknya, kadang-kadang pengiriman formulir SPT ini tidak mencapai sasaran yang diakibatkan data alamat WP sudah tidak update lagi sehingga timbullah ada Wajib Pajak aktif yang tidak dikirimi SPT dan ada SPT dikirim ke alamat yang salah. Kewajiban Wajib Pajak Untuk Mengambil Sendiri Kalau kita tengok ketentuan tentang pengambilan SPT, maka sebenarnya dari dulu tidak ada kewajiban Ditjen Pajak untuk mengirim formulir SPT kepada Wajib Pajak. Yang ada adalah Wajib Pajak mengambil sendiri formulir SPT, baik masa maupun tahunan, ke tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Penegasan hal ini bisa dilihat di Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.
Nah, terkait dengan ketentuan di atas, untuk SPT Tahunan 2009 Dirjen Pajak berencana tidak akan lagi mengirimkan formulir SPT Tahunan kepada masing-masing Wajib Pajak seperti tahun-tahun lalu. Jadi, Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir SPT juga bisa diperoleh di pojok pajak, mobil pajak atau di situs resmi DJP di. Nah, bagi Anda yang tidak menerima SPT Tahunan lagi tahun ini, jangan kaget.
Dan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak dikirimnya SPT kepada Anda bukan berarti Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bagi Anda yang terbiasa dengan dunia maya, jangan khawatir banyak situs dan blog yang menyediakan formulir softcopy formulir SPT Tahunan untuk diunduh. Termasuk di blog ini, Anda bisa mengunduh atau men download formulir SPT Tahunan 2009 di link berikut ini.
Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009. Secara umum bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009 ini hampir sama dengan bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP 2008.
Point yang paling penting adalah bahwa penggunaan SPT 1770 SS tidak dibatasi lagi jumlah penghasilan brutonya. Kalau sebelum ini penggunaan 1770 SS ini adalah hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Kini batasan Rp60 Juta itu dihapuskan. Dengan demikian formulir 1770 SS ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 Juta setahun. Perbedaan lainnya adalah hanya terletak pada penyesuaian formulir karena perubahan UU Pajak Penghasilan tahun 2009 ini di mana ada tambahan penghasilan yang bukan objek pajak atau tambahan penghasilan yang dikenakan pph final.
Ada juga penyempurnaan redaksi sebagai akibat dari perubahan UU PPh ini. Misalnya kata-kata “zakat” diubah menjadi “zakat/sumbangan wajib keagamaan”. Formulir ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Dengan demikian, formulir ini akan dipergunakan tahun depan pada saat Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2009.